Sejarah bendera merah putih
Bendera Negara Republik
Indonesia, yang secara
singkat disebut Bendera Negara, adalah Sang Saka Merah Putih, Sang
Merah Putih, Merah Putih, atau kadang disebut Sang Dwiwarna
(dua warna). Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang
dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna
merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Sejarah
Warna merah-putih bendera negara
diambil dari warna panji atau pataka Kerajaan Majapahit yang berpusat di
Jawa Timur pada abad ke-13. Akan tetapi ada pendapat bahwa pemuliaan terhadap
warna merah dan putih dapat ditelusuri akar asal-mulanya dari mitologi bangsa Austronesia
mengenai Bunda Bumi dan Bapak Langit; keduanya dilambangkan dengan warna merah
(tanah) dan putih (langit). Karena hal inilah maka warna merah dan putih kerap
muncul dalam lambang-lambang Austronesia — dari Tahiti, Indonesia, sampai Madagaskar.
Merah dan putih kemudian digunakan untuk melambangkan dualisme alam yang saling
berpasangan. Catatan paling awal yang menyebut penggunaan bendera merah putih
dapat ditemukan dalam Pararaton; menurut sumber ini
disebutkan balatentara Jayakatwang dari Gelang-gelang
mengibarkan panji
berwarna merah dan putih saat menyerang Singhasari.
Hal ini berarti sebelum masa Majapahit pun warna merah dan putih telah
digunakan sebagai panji kerajaan, mungkin sejak masa Kerajaan
Kediri. Pembuatan panji merah putih pun sudah dimungkinkan dalam
teknik pewarnaan tekstil di Indonesia purba. Warna putih adalah warna alami
kapuk atau kapas katun yang ditenun menjadi selembar kain, sementara zat pewarna
merah alami diperoleh dari daun pohon
jati, bunga belimbing wuluh (Averrhoa bilimbi),
atau dari kulit buah manggis.
Sebenarnya tidak hanya
kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang
kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah
putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun
memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar
warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini
adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso
gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.Ketika terjadi perang di
Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa
umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan
gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al
Quran. Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka,
bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera
Bone itu dikenal dengan nama Woromporang. Panji kerajaan Badung yang berpusat
di Puri Pamecutan juga mengandung warna merah dan putih, panji mereka berwarna
merah, putih, dan hitam yang mungkin juga berasal dari warna Majapahit.
Pada waktu perang Jawa (1825-1830
M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam
perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali
oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi
nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih
digunakan untuk pertama kalinya di Jawa
pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang
digunakan. Bendera ini resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan
diumumkan dan resmi digunakan sejak saat itu pula.
Arti warna
Bendera Indonesia memiliki
makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan
raga manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling
melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk membangun Indonesia.
Ditinjau dari segi sejarah,
sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna
merah mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna putih mirip dengan warna
nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan
Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di
Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul
abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan
untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim
berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa
kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah
yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang
ayah, yang ditanam di gua garba.
-Peraturan tentang Bendera Merah Putih
Bendera negara diatur menurut UUD '45
pasal 35, UU No 24/2009, dan Peraturan PemerintahNo.40/1958
tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia
Bendera Negara dibuat dari
kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:
200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
3 cm x 5 cm untuk penggunaan di seragam sekolah.
Pengibaran dan/atau pemasangan
Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari
terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib
dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17
Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau
kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri.
Bendera Negara wajib
dikibarkan setiap hari di:
istana Presiden dan Wakil Presiden;
gedung atau kantor lembaga negara;
gedung atau kantor lembaga pemerintah;
gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
gedung atau halaman satuan pendidikan;
gedung atau kantor swasta;
rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
rumah jabatan menteri;
rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik
Indonesia; dan
taman makam pahlawan nasional.
Momentum pengibaran bendera asli
setelah
deklarasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Bendera Negara sebagai penutup
peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah
Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden,
anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah,
anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang
meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa
dan negara.
Bendera Negara yang dikibarkan
pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan
Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.
Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen
Nasional Jakarta.
-Setiap orang dilarang:
merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan
lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera
Negara;
memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau
kusam;
mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain
dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang,
dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
0 comments:
Post a Comment