Bendera Negara Republik
Indonesia,
yang secara singkat disebut Bendera Negara, adalah Sang Saka Merah Putih,
Sang Merah Putih, Merah Putih, atau kadang disebut Sang
Dwiwarna (dua warna). Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat
persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian
atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya
berukuran sama.
Sejarah
Warna
merah-putih bendera negara diambil dari warna panji atau pataka Kerajaan Majapahit yang berpusat di
Jawa Timur pada abad ke-13. Akan tetapi ada pendapat bahwa pemuliaan terhadap
warna merah dan putih dapat ditelusuri akar asal-mulanya dari mitologi bangsa Austronesia
mengenai Bunda Bumi dan Bapak Langit; keduanya dilambangkan dengan warna merah
(tanah) dan putih (langit). Karena hal inilah maka warna merah dan putih kerap
muncul dalam lambang-lambang Austronesia — dari Tahiti, Indonesia, sampai Madagaskar.
Merah dan putih kemudian digunakan untuk melambangkan dualisme alam yang saling
berpasangan. Catatan paling awal yang menyebut penggunaan bendera merah putih
dapat ditemukan dalam Pararaton; menurut sumber ini
disebutkan balatentara Jayakatwang dari Gelang-gelang
mengibarkan panji
berwarna merah dan putih saat menyerang Singhasari.
Hal ini berarti sebelum masa Majapahit pun warna merah dan putih telah
digunakan sebagai panji kerajaan, mungkin sejak masa Kerajaan
Kediri. Pembuatan panji merah putih pun sudah dimungkinkan dalam
teknik pewarnaan tekstil di Indonesia purba. Warna putih adalah warna alami
kapuk atau kapas katun yang ditenun menjadi selembar kain, sementara zat
pewarna merah alami diperoleh dari daun pohon
jati, bunga belimbing wuluh (Averrhoa bilimbi),
atau dari kulit buah manggis.
Sebenarnya tidak
hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang
kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah
putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun
memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar
warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini
adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso
gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.Ketika terjadi perang di
Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa
umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan
gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al
Quran. Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka,
bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan
Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang. Panji kerajaan Badung
yang berpusat di Puri Pamecutan juga mengandung warna merah dan putih, panji
mereka berwarna merah, putih, dan hitam yang mungkin juga berasal dari warna
Majapahit.
Pada waktu
perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna
merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan
kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai
ekspresi nasionalisme terhadap Belanda.
Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah
pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Bendera ini resmi
dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia pada tanggal 17 Agustus
1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan resmi digunakan sejak saat
itu pula.
Arti warna
Bendera
Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci.
Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia.
Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk
membangun Indonesia.
Ditinjau dari
segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna
yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna putih
mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan
Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di
Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul
abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan
untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam
rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa
kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah
yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang
ayah, yang ditanam di gua garba.
Peraturan tentang Bendera Merah Putih
Bendera negara
diatur menurut UUD '45
pasal 35, UU No 24/2009, dan Peraturan PemerintahNo.40/1958
tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia
Bendera Negara
dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:
200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan
istana kepresidenan.
120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan
umum.
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil
Presiden dan Wakil Presiden.
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil
pejabat negara.
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan
umum.
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta
api.
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat
udara.
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
3 cm x 5 cm untuk penggunaan di seragam
sekolah.
Pengibaran
dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit
hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam
hari.
Bendera Negara
wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia
tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah,
gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi
pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Bendera Negara
wajib dikibarkan setiap hari di:
istana Presiden dan Wakil Presiden;
gedung atau kantor lembaga negara;
gedung atau kantor lembaga pemerintah;
gedung atau kantor lembaga pemerintah
nonkementerian;
gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat
daerah;
gedung atau kantor perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri;
gedung atau halaman satuan pendidikan;
gedung atau kantor swasta;
rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
rumah jabatan menteri;
rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan
nonkementerian;
rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan
camat;
gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Republik Indonesia; dan
taman makam pahlawan nasional.
Momentum pengibaran bendera asli
setelah
deklarasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Bendera Negara
sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan
jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil
Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri,
kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan
diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik
Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang
berjasa bagi bangsa dan negara.
Bendera Negara
yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus
1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang
Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara
di Monumen Nasional Jakarta.
Setiap orang
dilarang:
merusak, merobek, menginjak-injak, membakar,
atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan
kehormatan Bendera Negara;
memakai Bendera Negara untuk reklame atau
iklan komersial;
mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek,
luntur, kusut, atau kusam;
mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka,
gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera
Negara; dan
memakai Bendera Negara untuk langit-langit,
atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan
Bendera Negara.
0 comments:
Post a Comment